Tower Tanpa Izin

Tower Tanpa Izin

\"DSC_0081\"SBU, BE - Tower telekomunikasi tanpa izin sejak tahun 2012 bermunculan di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).  Pantauan Bengkulu Ekspress, Minggu (24/3), setidaknya terdapat 3 tower yang telah dibangun di kecamatan tersebut, diantaranya tower milik PT Indosat dibangun di Desa Karang Pinang, tower telekomunikasi di Desa Tanjung Agung, serta tower lainnya di Desa Lubuk Alai.

Kades Tanjung Agung Ruslan Cahaya menerangkan, tower di wilayah kepemimpinannya itu berdiri di sebidang tanah milik H Yuk warga Desa Karang Pinang milik Telkomsel. \"Sampai saat ini belum ada izin gangguan dari warga, pengawas lapangan pernah datang kepada kami sekitar 2 bulan yang lalu katanya mau buat izin gangguan. Namun hingga sekarang tidak ada sama sekali kabarnya,\" ungkap Ruslan.

Sedangkan di Desa Lubuk Alai, tower dengan tinggi puluhan meter berada persis di samping rumah warga juga dibangun tahun 2012 lalu. Akibatnya, pemilik rumah diantaranya Rizal, Sidi dan Saiful mengaku kerap khawatir dengan keberadaan tower. \"Tower persis di samping rumah kami, hingga saat ini tidak ada izin mau bangun tower. Kami khawatir dengan keberadaan tower ini karena setiap kali hujan serta angin menimbulkan suara bising,\" ungkap Rizal (35) salah seorang warga yang tinggal di samping tower.

Rizal berharap tower tersebut bisa diurus izinnya dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, mengingat warga setempat sulit berkumonikasi melalui handphon karena tidak ada sinyal. \"Kalau memang tidak ada izin dan sulit di fungsikan, kami akan merobohkan sendiri tower ini,\" tegas warga.

Lain lagi di Desa Karang Pinang, pemancar milik PT Indosat membuat warga keberatan. Hal itu disampaikan Syaidi (50) Imam desa setepat yang menerangkan, keberaran 2 kepala keluarga dengan keberasaan tower karena warga sama sekali tidak diberitahu oleh pihak yang membangun tower di lokasi lingkungan.

Kepala Desa Karang Pinang, Mardin dihubungi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pihak yang membangun tower tersebut. \"Tanah tersebut memang milik Bagana, penduduk Desa Lubuk Alai, tapi keberadaan tower di wilayah tanpa izin gangguan dari warga,\" ujarnya.

Kepala Bidang Infokom, Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Donal kepada wartawan mengatakan, mereka tidak pernah mengeluar kan rekomendasi untuk pembangunan tower di Desa Karang Pinang. Dan baru hanya batas koordinasi dengan kepala desa setempat.

\"Sampai saat ini kami belum pernah melakukan survey ke lapangan. Dan belum ada pihak yang mengajukan permohonan pembangunan tower di Desa Karang Pinang tersebut,\" tegasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: